SOSIALISASI KAMPUNG TANGGUH BERSINAR

SOSIALISASI KAMPUNG TANGGUH BERSINAR

DARI POLRES TEMANGGUNG DI DESA PARE KECAMATAN KRANGGAN KABUPATEN TEMANGGUNG

 

          Penyalahgunaan Narkoba merupakan maslah yang serius dalam Masyarakat terutama para generasi muda yang harus dihilangkan. Dampak yang disebabkan oleh penyalahgunaan Narkoba ini dapat menyebabkan penyakit berat,masalah mental hingga kematian.

          Melalui Sosialisasi Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) ini pemerintah menghimbau kepada masyarakat Desa Pare untuk selalu waspada kepada anggota keluarga,saudara atau tetangga agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.

          Sosialisasi ini di adakan di Aula Gedung Serbaguna Desa Pare pada hari Senin 26 Agustus 2024 dimulai pada pukul 20:00 WIB dan berakhir pada pukul 22:00 WIB.

          Dalam Sosialisasi Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) ini dihadiri oleh narasumber dari Polres Temanggung, Muspika Kecamatan Kranggan, Pemdes Desa Pare, Lembaga Desa Pare, semua ketua RT & RW serta perwakilan tokoh Masyarakat dan Pemuda.

          Acara dimulai dari pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Pare, setelahnya dilanjukan dengan sambutan dari Kasat Res Narkoba Bapak Iptu Rio Simanjuntak, S.H, beliau menyampaikan tentang sebaran narkoba khususnya di Kabupaten Temanggung dan menyampaikan telah menemukan sekitar 7.000 pil sapi(Trihexyphenidyl ) karena cenderung murah harganya. Dan juga berpesan kepada kaum pemuda terkait dengan miras yang masih banyak ditemukan kasus nya terutama di tempat-tempat pentas kesenian yang diadakan di desa-desa. Acara dilanjutkan dengan Deklarasi Kampung Tangguh Bersinar Bersama-sama mengucapkan tekad melawan Narkoba bersama-sama.

          Sasaran Sosialisasi ini diharap warga masyarakat lebih peduli dan memahami bahayanya penyalahgunaan Narkoba. Apabila ditemukan penyalahgunaan Narkoba, maka masyarakat wajib melapor kepada instansi terkait, seperti RT, RW, Kepala Desa atau Kepolisian. 

          Penyalahgunaan Narkoba tidak semua dianggap tindakan kriminal jika pengguna narkoba adalah korban yang harus direhabilitasi. Namun jika sebagai pengedar atau bandar Narkoba maka itu dianggap tindakan kriminal. Untuk itu warga masyarakat wajib waspada terhadap peredaran penyalahgunaan Narkoba.

Acara diakhiri dengan sesi foto Bersama.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat