AKTA KELAHIRAN
- Foto asli surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- Foto asli buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Foto asli KTP kedua orang tua;
- Foto asli KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 2.
KTP ELEKTRONIK
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
KASUS LAIN
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Formulir F-1.02 + fc. KK dan fc. Akta Lahir (pengajuan baru)
- Penduduk melampirkan:
a. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
b. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang). - Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) - Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 4 Permendagri 2/2016) - Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
(Pasal 5 Permendagri 2/2016) - Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
(Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016) - Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
(Pasal 6 Permendagri 2/2016)
KK ( KARTU KELUARGA )
Penerbitan KK baru:
- Formulir F-1.01
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- Surat keterangan pindah (apabila pindah)
- Ijazah terakhir
Penerbitan KK karena hilang/rusak :
- Surat kehilangan dari kepolisian atau KK lama yang rusak
- KTP elektronik
Penerbitan KK karena perubahan elemen data :
- KK lama
- Formulir F-1.02
- Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)
PINDAH DATANG
- KTP elektronik
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Data dukung perubahan :
- Ijazah terakhir
- Buku nikah/akta cerai/akta kematian
- Bukti golongan darah jika ada
- Akta lahir
PINDAH KELUAR
- Formulir F-1.03
- KK asli (apabila hilang melampirkan surat kehilangan dari kepolisian)
- KTP elektronik asli atau Surat Keterangan pengganti KTP elektronik
NB : Pengajuan Desa Permata bisa di layani minimal 1 orang anggota KK harus sudah aktivasi Identitas Kependudukan Digital(IKD). Bila belum, aktivasi dulu dan admin desa siap membantu proses aktivasi IKD. GRATIS YA !!!!!
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook