PERSYARATAN PENGAJUAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ONLINE VIA ADMIN DESA PERMATA

AKTA KELAHIRAN

  1. Foto asli surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. Foto asli buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Foto asli KTP kedua orang tua;
  4. Foto asli KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
  7. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 2.

 

KTP ELEKTRONIK

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

KASUS LAIN

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Formulir F-1.02 + fc. KK dan fc. Akta Lahir (pengajuan baru)
  3. Penduduk melampirkan:
    a. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    b. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
  4. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  5. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  6. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

 

 

KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
    (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
    (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
    (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
    (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
    (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
    (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

KK ( KARTU KELUARGA )

Penerbitan KK baru:

  1. Formulir F-1.01
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  3. Surat keterangan pindah (apabila pindah)
  4. Ijazah terakhir

Penerbitan KK karena hilang/rusak :

  1. Surat kehilangan dari kepolisian atau KK lama yang rusak
  2. KTP elektronik

Penerbitan KK karena perubahan elemen data :

  1. KK lama
  2. Formulir F-1.02
  3. Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)

 

PINDAH DATANG

  1. KTP elektronik
  2. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  3. Data dukung perubahan :
    1. Ijazah terakhir
    2. Buku nikah/akta cerai/akta kematian
    3. Bukti golongan darah jika ada
    4. Akta lahir

 

PINDAH KELUAR

  1. Formulir F-1.03
  2. KK asli (apabila hilang melampirkan surat kehilangan dari kepolisian)
  3. KTP elektronik asli atau Surat Keterangan pengganti KTP elektronik

 

NB : Pengajuan Desa Permata bisa di layani minimal 1 orang anggota KK harus sudah aktivasi Identitas Kependudukan Digital(IKD). Bila belum, aktivasi dulu dan admin desa siap membantu proses aktivasi IKD. GRATIS YA !!!!!


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat